Sabtu, 06 November 2010

KESEHATAN REMAJA

KESEHATAN REMAJA
A.Kesehatan Reproduksi

Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara utuh baik secara fisik, mental, social dan terbebas dari sakit dan kecacatan yang berhubungan dengan system, fungsi dan proses reproduksi.

Puber
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah Puber, sebenarnya apa yang dimaksud dengan puber itu ? dan bagaimana prose situ bias terjadi? Dalam masa ini kita sering kita merasa telah dewasa, pubertas akan dialami oleh semua manusia. Pubertas adalah proses dimana kita akan melewati pintu gerbang untuk masuki masa remaja dan meninggalkan masa kanak – kanak.
Namanya juga pintu gerbang, artinya sebelum remaja kita harus melalui masa pubertas, pada masa ini terjadi kematangan fisik dalam perubahan yang ada pada diri kita, tapi perubahan ini berbeda pada tiap orang dan waktunya pun tidak sama. Secara umum pubertas di mulai pada umur 8 tahun.

Pada laki – laki pubertas itu ditandai dengan perubahan fisik seperti tumbuhnya rambut di ketiak, di muka (kumis dan jenggot) serta tumbuhnya jakun yaitu adanya bagian menonjol pada leher. Selain itu suara menjadi besar, badan lebih berotot dan pada sifatnya dia akan merasa dirinya sudah gede. Dan biasanya baik pada laki – laki pernah dalam hidupnya mimpi indah atau mimpi basah.

Sedangkan pada perempuan ditandai dengan payudara membesar dan diwajibkan menggunakan BRA HOT, paha dan pinggul membesar dan tumbuh rambut di ketiak. Selain itu datangnya masa menstruasi (datang bulan). Menstruasi adalah adanya pematangan sel telur dalam waktu 28 hari dan karena tidak dibuahi oleh sperma maka sel telur tersebut akan lepas dan akhirnya dinding “luruh” karena tidak terjadi proses pembuahan.


B. Infeksi Menular Seksual (IMS)

Infeksi Menular Seksual (IMS) adalah penyakit – penyakit yang ditularkan melalui proses hubungan seksual (senggama). Proses hubungan seksual ini dikelompokkan menjadi Penyakit Hubungan Seksual (PHS).

Macam – macam Infeksi Menular Seksual (IMS)

1. Gonore (GO) atau Kencing Nanah

Penyebab kuman Gonokus
Masa tunas kuman 1 – 5 hari
Gejala :
Pada Pria timbul rasa gatal pada penis, keluar nanah, penis akan hancur.
Pada Wanita tanpa gejala awal namun bila sudah gawat akan mengalami radang kelenjar di labia mayora dan bisa menular pada bayi yang baru lahir yang mengakibatkan kebutaan.
Cara pengobatan dengan penisilin dan antibiotika lainnya.

2. Sifilis (Raja Singa)

Penyebab kuman Treponema Pallidum
Masa tunas kuman 2 – 4 minggu
Gejala :
- Luka di kemaluan dan hilang pada beberapa hari
- Demam tinggi dan sakit pada alat kelamin (kemaluan)
Timbul benjolan dikulit
Pelunakan tulang
Kerusakan sarap dan otot.
Pengobatan dengan penisilin dan antibiotik lainnya.untu pengobatan sebaiknya dilakukan lebih dini sehingga dapat sembuh dengan sempurna karena apabila terlambat maka penyakit ini akan sulit disembuhkan.

3. Ulkus Molle

Penyebab kuman Hemofilus
Gejala timbul benjolan merah dan skit di sekitar kemaluan.
Umumya penyakit ini tidak terlalu berbahaya.

4. Limfogranuloma

Penyebab Virus
Gejala timbulnya benjolan kecil diskitar kemaluan, mudah pecah dan menyebar kemana – mana.
Umumya penyakit ini tidak terlalu berbahaya

5. Herpes Genitalis

Penyebab virus Herpes
Gejala timbul berupa gelembung berair disekitar kemaluan
Umumya penyakit ini tidak terlalu berbahaya tetpi apabila ditulari penyakit lainnya akan menjadi berbahaya

6. Kondiloma Akuminata

Penyebab Virus
Gejala timbulnya banyak kutil disekitar kemaluan
Umunya penyakit ini tidak terlalu berbahaya.

7. Kandiasis Genitalis

Penyebab Jamur Candida Albicans
Tumbuh pada alat kelamin
Umumya penyakit ini tidak terlalu berbahaya

8. Trikomoniasis

Penyebab Parasit Trichomonas Vaginalis
Penyakit ini menyerang saluran kemih
Umumya tidak berbahaya

9. AIDS (Aquired Immune Deficiency Syndrome)

C. HIV AIDS

AIDS (Aquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala penurunan kekebalan tubuh sehingga tubuh rentan terhadap penyakit lain yang mematikan.

Penyebab Virus HIV (Human Immuno deficiency Virus)
Masa awal 2 – 6 bulan
Masa tenang 2 – 10 tahun (rata – rata 5 tahun )
Masa AIDS 1 – 2 tahun
Gejala masa awal pembengkakan kelenjar bening, berkurang berat badan, berkeringat, diare dan beberapa infeksi ringan.
Tanda masa tenang secara fisisk kelihatan sehat (normal), namun erjalann HIV menghancurkan system kekebalan.
Tanda masa AIDS menghancurkan sebagian atau seluruh sytem kekebalan tubuh sehingga mulai nampak infeksi Opportunistik seperti :
- Radang paru – paru
- Kanker kulit
- TBC
- Penyakit syaraf
- Penyakit saluran cerna
- Dan berbagai penyakit lainnya dan sulit disembuhkan sehingga dapat menimbulkan kematian.

Penularan HIV
1.Melakukan senggama (hubungan kelamin)
- HIV dipindahkan lewat cairan sperma atau cairan Vagina
- Adanya luka dipihak penerima akan memperbesar kemungkinan penularan
- Bersenggama tidak wajar (leawat dubur)

2.Lewat transfusi darah
- Jika darah yang akan ditransfusikan telah terkena HIV

3.Melalui jarum suntik
- Secara teoritis penggunaan Akupuntur (tusuk jarum), tatto dan tindikan
- Penggunaan alat suntik atau injeksi yang tidak steril
- Sering dipakai oleh pengguna narkoba suntikan
- Suntikan oleh petugas kesehatan liar.

4.Penularan lewat kehamilan dan menyusui
- Ibu hamil yang dalam tubuhnya terinfeksi HIV, menular ke janin melalui plasenta
- Ibu menyusi menularkan HIV lewat cairan ASI
- Resiko penularan ibu hamil dan menyusui berkisar 20% - 40%

Cara melindungi diri dari AIDS

(A) Abstinence alias Puasa
Bagi yang belum menikah jangan dekat – dekat dengan senggama
(B) Be faithful alias Setia Pasangan Hidup
Bagi yang sudah menikah hanya bersenggama dengan pasangannya
(C) Condom alias Kondom
Penggunaan kondom akan memperkecil kemungkinan tetularnya PHS dan AIDS
(D) Drugs alias Obat – obatan
Jauhkan NAFZA khususnya secara suntikan secara bersamaan

Jumat, 05 November 2010

Tupoksi Pengurus PMR Wira

STRUKTUR ORGANISASI PMR
Struktur Organisasi PMR SMU Negeri 1 Sumpiuh, terdiri dari :
1. Pelindung
Pelindung bertanggung jawab atas semua pelaksanaan kegiatan PMR. Pelindung dalam hal ini adalah Kepala Sekolah SMU negri 1 Sumpiuh.
2. Pembina
Pembina PMR bertugas untuk membimbing, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan PMR. Pembina PMR dipilih oleh Kepala Sekolah yang diambil dari pihak Bapak/Ibu Guru. Biasanya Pembina PMR terdiri dari 4 orang.
3. Ketua Umum
Ketua bertugas untuk mengkoordinasikan semua kegitan yang diselenggarakan oleh PMR. Ketua ini bertanggungjawab atas jalannya roda organisasi PMR.
4. Wakil Ketua
Wakil Ketua bertugas untuk membantu tugas-tugas Ketua dan mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
5. Sekretaris
Sekretaris bertugas untuk menangani semua administrasi organisasi PMR. Tugasnya antara lain : Menangani surat-surat yang masuk dan keluar, membuat Proposal dan Laporan Kegiatan, menangani agenda rapat dan sebagainya.
6. Bendahara
Bendahara tentunya bertanggungjawab atas keuangan organisasi.
7. Seksi-seksi :
a. Seksi Kegiatan
Seksi Kegiatan bertugas untuk mengatur dan merancang semua kegiatan yang diselenggarakan oleh PMR.
b. Seksi Perlengkapan
Seksi Perlengkapan bertugas menyediakan dan merawat semua peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh PMR.
c. Seksi PPPK
Seksi PPPK ini bertugas untuk menangani masalah kesehatan terutama masalah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
d. Seksi Humas
Seksi Humas bertanggung jawab atas hubungan PMR dengan pihak luar, baik dengan organisasi lain maupun dengan masyarakat umum.
e. Seksi Dokumentasi
Seksi Dokumentasi bertugas untuk mencatat atau mendokumentasikan semua kegiatan yang diselenggarakan oleh PMR
f. Seksi Pembantu Umum
Seksi ini bertugas membantu pelaksanaan kegiatan yang belum tertangani oleh seksi-seksi lain.
KEGIATAN - KEGIATAN PMR
Kegiatan-kegiatan yang telah diselenggarakan oleh PMR antara lain :

1. Membantu Pelaksanaan Upacara Bendera.
Dalam pelaksanaan Upacara Bendera tiap hari Senin dan hari-hari Besar lainnya, terkadang terdapat siswa/siswi yang membutuhkan pertolongan. Banyak diantara siswa yang merasa tidak kuat fisiknya untuk mengikuti upacara bahkan ada di antaranya yang sampai pingsan. Untuk itulah, diperlukan penanganan dan perhatian khusus. Di sinilah PMR mempunyai andil yang cukup besar dalam menangani para siswa yang membutuhkan pertolongan. Tiap upacara, beberapa anggota PMR ditugaskan secara bergiliran untuk mmembantu teman-temannya yang membutuhkan.

2. Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler PMR dilaksanakan seminggu sekali. Ektrakurikuler ini dilaksanakan sebagai sarana untuk menyampaikan dan memperdalam materi tentang ke-PMR-an terutama ditujukan untuk para anggota baru. Sementara itu untuk anggota yang sudah cukup mahir, harus menyampaikan pengetahuan yang dimilikinya kepada adik-adiknya. Jadi selain lebih memperdalam materi yang telah dikuasainya, juga sebagai latihan mental menghadapi orang banyak. Bentuk penyampaian materi juga tidak hanya sebatas teori, tetapi diselingi dengan praktek-praktek di lapangan.

3. Mengikuti Jumbara (Jumpa Bhakti Gembira)
Jumbara merupakan suatu ajang yang diselenggarakan untuk menampilkan kemampuan anggota PMR (semacam Jambore dalam Pramuka). Kegiatan ini diikuti oleh wakil dari sekolah-sekolah yang mengikutinya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh PMI ni, bertujuan untuk lebih mengakrabkan di antara sesama anggota PMR terutama dengan anggota PMR dari sekolah lain. PMR Wira SMU Negeri 1 Sumpiuh, sampai saat ini pernah mengikuti kegiatan Jumbara Cabang sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 1997 yang bertempat di Desa Piasa Kulon, Kedung Banteng, Sokaraja dan terakhir pada tahun 2001 yang bertempat di Ajibarang. Pada penyelenggaraan Jumabara yang terakhir ini, PMR SMU Negeri 1 Sumpiuh memperoleh Juara II dalam Lomba Bongkar Pasang Tenda.

4. Bakti Sosial
PMR Wira SMU Negeri 1 Sumpiuh telah beberapa kali menyelenggarakan kegiatan Bhaktti Sosial. Pada bulan Agustus 2000 dalam rangka Ulang Tahun SMU dan menyambut Ulang Tahun PMI, PMR menyelenggarakan Bhakti Sosial yang berupa pengumpulan pakaian bekas pantas pakai, buku-buku pelajaran, uang dan sebagainya. Bantuan yang terkumpul kemudian diserahkan kepada PMI cabang Banyumas untuk selanjutnya diserahkan pada masyarakat yang membutuhkan. Ketika sebagian masyarakat Banyumas bagian selatan dan sekitarnya tertimpa bencana alam banjir pun, PMR tergerak hatinya untuk membantu mereka. PMR segera menyalurkan bantuan berupa bahan pangan dan sabun mandi kepada masyarakat yang tertimpa banjir. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pembina PMR kepada Kepala Desa Nusadadi.

5. Membantu mengajar anggota PMR Madya (SLTP)
Selain menyampaikan materi tentang ke-PMR-an kepada para anggotanya di SMU Negeri 1 Sumpiuh, beberapa anggota PMR juga ditugaskan untuk membantu mengajarkan materi tersebut pada para anggota PMR Madya (SLTP), yaitu SLTP Negeri 1 Sumpiuh. Secara tidak langsung kegiatan ini akan bermanfaat sebagai latihan mental bagi para anggota PMR.

6. Pemeriksaan Golongan Darah
Menanggapi keluhan dari beberapa anggota PMR dan banyak siswa yang belum mengetahui golongan darahnya, PMR bekerja sama dengan PMI cabang Banyumas mengadakan kegiatan Pemeriksaan Golongan Darah, khususnya bagi para siswa/siswi yang belum mengetahui golongan darahnya. Kepada anggota PMR juga diajarkan bagaiman caranya memeriksa Golongan Darah seseorang. Kegiatan ini mendapat animo yang cukup besar terutama dari kalangan siswa, sehingga kegiatan ini harus diselenggarakan sebanyak dua kali.

7. Pelaksanaan Donor Darah
Bersamaan dengan Pemeriksaaan Golongan Darah, juga dibuka kegiatan Donor Darah. Kegiatan Donor Darah yang dikoordinir oleh PMR dan PMI cabang Banyumas ini, diikuti oleh para siswa dan guru yang darahnya memenuhi syarat untuk diambil. Donor Darah dilaksanakan di Puskesmas II Sumpiuh yang letaknya tidak jauh dari SMU Negeri 1 Sumpiuh.

8. Penanganan UKS
UKS atau Usaha Kesehatan Sekolah merupakan rumah sakit mini yang ada di sekolah. PMR sebagai satu-satunya organisaasi yang berkecimpung di dunia kemanusiaan termasuk kesehatan, turut menangani dan merawat adanya UKS ini. Keberadaan UKS dirasa sangat diperlukan terutama ketika terdapat siswa atau anak yang sakit. Beberapa anggota PMR ditugaskan secara bergiliran untuk menjaga dan merawat UKS ini.

9. Penerimaan Siswa Baru (Persami)
Dalam rangka penerimaan siswa baru, bersama OSIS dan Pramuka, PMR turut serta membantu pelaksanaan Persami/ Penerimaan Siswa Baru.

10. Reorganisasi dan pelantikan Pengurus PMR
Masa kepengurusan PMR adalah satu tahun pelajaran. Oleh karena itu, tiap tahun harus diadakan Reorganisasi untuk memilih para Pengurus Baru. Pengurus Baru ini dipilih berdasarkan pilihan dari semua anggota PMR secara demokratis. Setelah terbentuk, Pengurus baru akan dibekali beberapa pengetahuan tentang oraganisasi PMR, dan selanjutnya dilantik atau dikukuhkan.

HPI

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).
Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.
Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.
Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.
Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:
• gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
• menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
• menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon.”
Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.
Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.
Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.
Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional.

IKRAR BHAKTI PENGURUS PMR WIRA KARSA

IKRAR BHAKTI
PENGURUS PMR WIRA KARSA
SMA N 1 KEMBANG
1. Kami pengurus PMR Wira Karsa SMA N 1 Kembang berjanji akan mengemban amanah sebagai pengurus PMR SMA N 1 Kembang, senantiasa menjaga nama baik sekolah, berusaha dan berupaya menyumbangkan tenaga dan pikiran demi kemajuan PMR Wira di pangkalan SMA N 1 Kembang.
2. Kami pengurus PMR Wira Karsa SMA N 1 Kembang berjanji akan melaksanakan Tri Bhakti PMR di mana pun dan kapan pun
3. Kami pengurus PMR Wira Karsa SMA N 1 Kembang berjanji memegang teguh prinsip dasar kepalangmerahan.
4. Kami pengurus PMR Wira Karsa SMA N 1 Kembang siap menjadi relawan kemanusiaan bagi sesama yang senantiasa bersikap rajin, jujur, disiplin dan bertanggungjawab
5. Kami pengurus PMR Wira Karsa SMA N 1 Kembang berjanji apabila dikemudian hari kami melanggar amanah sebagai pengurus, kami siap mengundurkan diri dan menerima sanksi yang berlaku.

Kamis, 04 November 2010

SUSUNAN PENGURUS PMR WIRAKARSA SMA N 1 KEMBANG 2010-2011

Pelindung   : Drs. Nur Kholiq
Pembina    : Dewi Wahyuni, S.Si & Vivi Diana S, S.Kom
Ketua        : Ali Inwan
Wakil        : Herdinatara Febria
Sekretaris  : Ahmad Rudik & Erika
Bendahara : Sigit Prasetyo & Dona Y
Seksi-seksi :
1. Seksi Kegiatan : Reza Riyantono & Dwi Laras
2. Seksi Perlengkapan : Didik Darmawan, Joko H.P, & Vina Dwi
3. Seksi P3K : Simson Handoko & Vivin Khoiriyah
4. Seksi Humas : Anip Subyanto & Wijayanto
5. Seksi Dokumentasi : M.Afif & Siti Amelia N
6. Seksi Pembantu Umum : Viki Waluyo & Chainun Nisa

Senin, 01 November 2010

PMR SMA N 1 Kembang, Olimpiade pmr se Kabupaten Jepara

OLIMPIADE PMR TINGKAT KAB.JEPARA, yang dilaksankan pada tanggal 31 Oktober 2010 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh KSR Jepara dan diikuti Sekolah tingkat SMA dan SMP sederajad. Dalam acara ini dibuka oleh Ketua PMI Jepara dan dihadiri oleh juri-juri dari Kudus dan Semarang. PMR Wira Karsa SMA N 1 Kembang Yang baru didirikan dan baru dilantik pada tanggal 23 Oktober 2010 untuk pertama kalinya mengikuti olimpiade pmr telah berhasil membawa pulang 4 teropi, untuk kategori LCT kami meraih Juara pertama. Kami sangat bersyukur bisa meraih hasil yang membanggakan. Tetap maju dan berkembang PMR Wira Karsa SMA N 1 Kembang.